Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iptu Ruddy Raranta

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Malalayang, Iptu Ruddy Raranta, mengatakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, diduga mengalami masalah kejiwaan. Dalam pemeriksaan Wns mengaku membunuh dan dua kali memperkosa korban. Wns kadang mengelak, katanya dia tidak meniduri korban. Wns beralasan, dia hanya melakukan masturbasi dan tidak meniduri korban" ujar Ruddy kepada media, 25 Januari 2012.

Namun, dengan adanya percikan sperma di tempat duduk mobil, kepolisian tetap menduga bahwa Wns telah menyetubuhi korban. "Di hadapan penyidik yang mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) dia tidak mengakui perbuatannya, padahal dia pernah mengatakan meniduri korban dua kali" lanjut Ruddy.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Wns yang diduga mengalami gangguan jiwa.. Dokter mengatakan kepada kami bahwa Wns tidak mengalami gangguan jiwa. Di dalam ruang tahanan pun Wns terlihat biasa, seakan tidak melakukan apa apa," ucap Ruddy.

Sebelumnya, dalam pemeriksan awal Wns juga mengaku tidak membunuh L. Meski demikian, ia ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, bersama jasad L yang sudah terbujur kaku. Kasus ini bermula saat polisi mencurigai sebuah mobil Avanza yang terparkir di pantai Malalayang. Saat diperiksa, polisi kemudian menemukan Wns bersama korban di dalam mobil dalam keadaan telanjang dan berlumuran darah di sekujur tubuh mereka.

Korban meninggal dengan luka tusukan di tubuh, dada, perut, dan paha kiri. Awalnya korban tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap dan memberikan keterangan kepada pihak kepolsian. Wns yang baru saja dipecat sebagai anggota Satpol PP di Kabupaten Minahasa Selatan ini diduga terkait asmara. Korban L merupakan pegawai negeri sipil di kabupaten Minahasa Selatan, yang juga rekan kerja Wns.