Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Antisipasi kongkalikong

Untuk mengantisipasi adanya "kongkalikong" antara Pengadilan Negara dengan koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasang alat penyadap di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Sejumlah staf KPK bersama akademisi Universitas Udayana, Selasa (8/4/2012) siang tadi mendatangi gedung Pengadilan Tipikor Denpasar untuk mensurvei lokasi dan titik-titik yang akan dipasang alat penyadap.

"Mereka melihat denahnya dulu, kira-kira akan dipasang di mana alatnya. Tadi juga melihat ke ruang sidang. Kami juga belum tahu kapan akan dipasang. Besok mereka masih akan ke sana," ujar Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak sore tadi.

Meski tidak mengetahui secara pasti teknis pemasangan dan jenis-jenis alat penyadap ini, Amzer menjelaskan fungsi alat penyadap ini nantinya akan digunakan untuk merekam seluruh aktivitas di ruang sidang. "Ini merupakan bentuk kerja sama antara KPK dengan Universitas Udayana. Jadi di dalam ruang sidang akan dipasang alat perekam jalannya sidang, baik yang mengarah ke pengunjung ada alatnya, yang mengarah ke majelis hakim juga ada alatnya," papar Amzer.

"Kami juga belum tahu yang dipasang apakah alat penyadapnya, alat perekamnya. Mungkin semacam CCTV lah," imbuh Amzer. Dengan dipasangnya alat penyadap ini, KPK bisa memantau gerak-gerik hakim, jaksa hingga terdakwa kasus koruptor di dalam gedung. KPK juga bisa mengamati jika ada kejanggalan dalam putusan suatu kasus korupsi.